Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan pengambilan pasir tersebut diduga menggunakan mesin pompa atau mesin penyedot pasir. Aktivitas ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya dalam memastikan legalitas usaha pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.
Dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Namun, status kegiatan itu sebagai pertambangan ilegal belum dapat dipastikan sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta kewajiban lingkungan yang berlaku.
Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Tambang Perlu Diperiksa
Penggunaan mesin pompa sedot pasir dalam kegiatan penambangan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa oleh aparat dan instansi teknis. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin usaha pertambangan yang sesuai, berada di wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan tambang, dan memenuhi ketentuan teknis serta lingkungan hidup.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Apabila ditemukan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan yang diwajibkan, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pelaku memiliki izin, instansi berwenang tetap perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai batas wilayah, jenis komoditas, dan persyaratan izin yang dimiliki.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun warga sekitar.
Ketentuan Hukum dan Ancaman Sanksi
Dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin perlu ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan berikutnya.
Pasal 35 pada pokoknya mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana, termasuk status izin, kegiatan yang dilakukan, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila pemeriksaan menemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran, ketentuan pidana lingkungan dapat dipertimbangkan sesuai perbuatan dan unsur yang terbukti.
Pasal 98, misalnya, mengatur perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Untuk bentuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 98 ayat (1), ancamannya adalah pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Ketentuan ini tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat kegiatan penyedotan pasir. Harus ada bukti dan pemenuhan unsur hukum yang disyaratkan.
3. Ketentuan mengenai tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan terkait.
Apabila lokasi kegiatan berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pertambangan, atau kegiatan dilakukan tanpa persetujuan maupun pemenuhan kewajiban lingkungan yang diwajibkan, instansi berwenang perlu menilai ketentuan administratif maupun pidana yang relevan. Jenis sanksi bergantung pada bentuk pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Dampak Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Aktivitas pengambilan pasir, terutama apabila dilakukan tanpa pengendalian teknis yang memadai, berpotensi menimbulkan perubahan pada dasar dan tebing sungai, meningkatkan kekeruhan air, serta memengaruhi kestabilan lingkungan sekitar.
Namun, dampak tersebut tidak dapat dinyatakan telah terjadi di lokasi Sanda Bilik tanpa pemeriksaan atau bukti pendukung. Karena itu, pengawasan lapangan dan penilaian teknis sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Apabila ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan, tindakan penertiban harus dilakukan secara terukur dan sesuai hukum, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum untuk itu.
Aparat dan Instansi Terkait Diminta Memberikan Kejelasan
Atas informasi dugaan aktivitas penambangan pasir tersebut, instansi berwenang diharapkan:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi kegiatan di Kelurahan Sanda Bilik, Kecamatan Makale Selatan.
2. Memeriksa legalitas perizinan usaha pertambangan serta kesesuaian lokasi dan jenis kegiatan.
3. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang.
4. Menilai apakah penggunaan mesin pompa sedot pasir memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
5. Menindaklanjuti setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
6. Menyampaikan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
Kejelasan dari instansi berwenang penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.
Dugaan aktivitas penambangan pasir yang dilaporkan masih berlangsung di Kelurahan Sanda Bilik pada 17 Oktober 2026 menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual. Penggunaan mesin pompa sedot pasir, status perizinan, dan dampak lingkungan merupakan aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan semata, tetapi juga tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat yang layak diperiksa. Jika terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Tim red).

