Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 17 Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mendatangi lokasi aktivitas penyedotan pasir tersebut. Kedatangan Satpol PP itu disebut sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap kegiatan yang dipersoalkan.
Namun, apabila aktivitas tersebut masih berlangsung setelah adanya peringatan, situasi ini patut menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Mengapa Aktivitas Tersebut Masih Berjalan?
Keberlanjutan aktivitas penyedotan pasir di Sanda Bilik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut atas peringatan yang telah disampaikan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai status perizinan kegiatan tersebut serta langkah konkret yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
Publik juga mempertanyakan peran aparat Polres Tana Toraja dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Apabila benar kegiatan itu tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, penanganannya perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang telah diperingatkan tetap dapat berjalan tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Desak Pemeriksaan dan Penindakan Sesuai Hukum
Pihak berwenang, termasuk Polres Tana Toraja, Satpol PP, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penyedotan pasir di Sanda Bilik.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup legalitas perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, dampak terhadap lingkungan, serta tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan informasi mengenai status kegiatan tersebut, instansi terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi APH Menjadi Sorotan
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai status perizinan aktivitas penyedotan pasir di Sanda Bilik, tindak lanjut kunjungan Satpol PP pada 17 Oktober 2026, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan oleh Polres Tana Toraja.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola kegiatan, Polres Tana Toraja, Satpol PP, maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika memang ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai peringatan hanya menjadi formalitas tanpa penyelesaian yang jelas.
(Tim red).

