Simson meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia menilai, apabila dugaan kegiatan pertambangan ilegal itu benar terjadi, aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Simson, persoalan pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
“Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kalumpang, kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan,” demikian sikap yang disampaikan dalam draf pernyataan Ketua LSM KPK RI Sulbar, Simson.
SIMSON MINTA KAPOLDA DAN KAPOLRI TURUN TANGAN
Simson juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan. Ia meminta agar aparat kepolisian bersama instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, status perizinan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta alat berat atau sarana lain yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pertambangan ilegal harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Simson meminta Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara serius, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan tersebut.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM POLISI PERLU DISELIDIKI
Dalam persoalan ini, muncul dugaan adanya oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat atau memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Simson meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, apabila terdapat laporan dan bukti pendukung, untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan. Apabila ada anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, penanganan persoalan ini dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
DORONG PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila terbukti terjadi, berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan kondisi aliran sungai, gangguan terhadap lahan masyarakat, hingga potensi kerugian negara.
Karena itu, diperlukan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan, serta instansi lingkungan hidup untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan dan dampaknya terhadap masyarakat.
LSM KPK RI Sulawesi Barat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
MASYARAKAT MENUNGGU KEJELASAN
Simson berharap Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Ia juga mendorong masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait persoalan tersebut untuk menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan mengenai hasil pemeriksaan aparat, status perizinan lokasi yang dimaksud, maupun bukti yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan oknum kepolisian. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(Red).

