Notification

×

Iklan

Iklan






Tag Terpopuler

TIM TERPADU TERTIBKAN PENGERUKAN PASIR TANPA IZIN DI SANDABILIK, SEJUMLAH PERALATAN DIAMANKAN

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T03:59:37Z


 Tana Toraja Pamosonews.id– Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemerintah Kecamatan Makale Selatan, serta Pemerintah Kelurahan Sandabilik melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengerukan pasir yang diduga tidak memiliki izin usaha di wilayah Sandabilik, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha, serta memastikan setiap kegiatan pengerukan pasir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, Tim Terpadu melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pengerukan pasir yang menjadi sasaran penertiban. Selain melakukan pemeriksaan dan penertiban, tim juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah karena aktivitas pengerukan pasir berkaitan dengan aspek ketertiban umum, tata ruang, pengawasan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap persyaratan perizinan. Melalui koordinasi lintas instansi, diharapkan penanganan terhadap kegiatan usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan dapat dilakukan secara terpadu, terarah, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pengawasan untuk Menegakkan Peraturan Daerah

Aktivitas pengerukan pasir merupakan kegiatan yang perlu diawasi agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, tata ruang, dan peraturan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memperhatikan persyaratan perizinan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Tim Terpadu di Sandabilik menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Langkah tersebut juga bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban di wilayah setempat.

Dalam kegiatan tersebut, unsur Satpol PP berperan dalam aspek penegakan Perda dan ketertiban umum sesuai kewenangannya. Sementara itu, DLHD berkaitan dengan pengawasan aspek lingkungan hidup, sedangkan PUTR berhubungan dengan aspek pekerjaan umum dan tata ruang sesuai tugas dan kewenangan instansi. Pemerintah Kecamatan Makale Selatan dan Pemerintah Kelurahan Sandabilik turut terlibat dalam koordinasi serta pengawasan di wilayah administratif masing-masing.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengerukan pasir sekaligus memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Peralatan Diamankan

Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Tim Terpadu juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pengerukan pasir tersebut. Pengamanan peralatan ini menjadi bagian dari langkah penertiban yang dilaksanakan di lokasi kegiatan.

Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah peralatan yang diamankan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan, serta tindak lanjut administratif maupun hukum belum dirinci dalam keterangan kegiatan yang tersedia.

Oleh karena itu, perkembangan penanganan selanjutnya diharapkan dapat disampaikan oleh instansi berwenang, termasuk mengenai hasil pemeriksaan perizinan, pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, serta langkah yang akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Penanganan yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur penting untuk memastikan bahwa upaya penegakan aturan berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Sinergi Pemerintah dalam Pengawasan Aktivitas Usaha

Kegiatan pengawasan dan penertiban di Sandabilik juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan daerah.

Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengerukan pasir maupun kegiatan usaha lainnya, terutama yang berkaitan dengan perizinan, pemanfaatan ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengawasan secara berkala diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada instansi berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap laporan masyarakat dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Situasi Aman dan Kondusif

Berdasarkan informasi kegiatan yang disampaikan, pelaksanaan pengawasan dan penertiban aktivitas pengerukan pasir di Sandabilik pada Selasa, 27 Oktober 2026, berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penertiban dapat dilaksanakan tanpa adanya gangguan keamanan yang dilaporkan selama kegiatan berlangsung.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas pengerukan pasir diharapkan terus dilakukan secara konsisten oleh instansi terkait. Penegakan peraturan daerah, kepatuhan terhadap perizinan usaha, dan perhatian terhadap aspek lingkungan hidup perlu berjalan beriringan agar kegiatan usaha dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

Pemerintah juga diharapkan memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan tindak lanjut penertiban kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat diketahui secara jelas dan akuntabel.

Kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan Tim Terpadu pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pengerukan pasir yang diduga tidak memiliki izin usaha. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peralatan diamankan dan situasi di lokasi dilaporkan aman serta kondusif.


(Timred). 

×
Berita Terbaru Update