Notification

×

Iklan

Iklan






Tag Terpopuler

Sinergi Kantah dan Pemda Polman, 1.052 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Masyarakat.

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T23:31:03Z


Polewali Mandar PamosoNews.id Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menyerahkan sebanyak 1.052 sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah di Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 29 September 2026, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, para penerima sertipikat, serta sejumlah pihak terkait.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Melalui program tersebut, tanah masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat didaftarkan dan diterbitkan sertipikat secara sistematis.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penerima sertipikat tampak menerima dokumen sertipikat tanah secara langsung. Penyerahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik sebagai bukti kepemilikan yang sah maupun sebagai dasar dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset tanah secara lebih tertib.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar terus mendorong sinergi dalam pelaksanaan program pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan 1.052 sertipikat PTSL Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

(Red). 

×
Berita Terbaru Update